
Detakborneopost.com, KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Komisi B, Faizal Rachman meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), untuk memaksimalkan penyerapan dan memberdayakan tenaga kerja (Naker) lokal.
Selain itu, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan Seluruh Perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur (Kutim) diwajibkan melaporkan setiap informasi lowongan kerja kepada Disnaker.
Hal tersebut sejalan dengan Perda Inisiatif DPRD Kutim Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Produk hukum daerah ini menciptakan era baru bagi tenaga kerja di Kutim, sebuah karya untuk rakyat dari DPRD Kutim 2022.
Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman menyatakan, telah melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Daerah Pemilihan (Dapil) IV dengan menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk kecamatan, desa, BPD desa, dan manajemen perusahaan setempat.(adv/dprd/kutim)