DPRD Kutim Agusriansyah Minta SKPD Rajin Hadir Rapat Paripurna

oleh -1663 Dilihat
oleh

Detakborneopost.com, KUTIM – Sering berhalangan hadir perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di agenda rapat paripurna yang belakangan rutin digelar Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), membuat Anggota Komisi D DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan mengingatkan agar kedepannya dapat rajin menghadirinya.

Terutama, kata dia, terkait Perda Pedoman Tata Kearsipan. Sebab, sebagaimana ini menindaklanjuti Peraturan Menteri (Permen) terkait kearsipan.

“Maka harapannya kami tentunya mewakili teman-teman dari DPRD Kutim, Perda ini perlu dilakukan pendampingan dalam perumusan,” kata Agusriansyah.

Menurutnya, ini bukan akhir dari sebuah agenda tahapan dalam membuat sebuah perda, tapi turunan aturan tersebut diperlukan sehingga apa yang termuat di dalam perda itu bisa berjalan dengan cepat.

Sebagaimana diketahui, tata pedoman kearsipan ini penting untuk disinergikan dan sentralistik dari semua SKPD yang ada. “Dengan terbentuknya perda ini, maka kami berharap untuk segera dibuat peraturan bupati (Perbup) terkait pengawasan kearsipan di lingkungan Kutim,” bebernya.

“Ada beberapa contoh yang sudah dilakukan di beberapa kabupaten. Mudah-mudahan itu bisa menjadi contoh agar efisien dalam rangka untuk memberikan efektivitas kearsipan di Kutim bisa berjalan dengan baik,” tegas Agusriansyah.(adv/dprd/kutim)

Tinggalkan Balasan