
Detakborneopost.com, KUTIM – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama (KTKB) dengan PT Indominco Mandiri (MM) sudah berlangsung cukup lama
Belum adanya titik temu antara kedua belah pihak membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam penyelesaian harus membentuk Tim Panitia Khsus (Pansus)
Setelah terbentuk pansus yang diketuai langsung oleh DPRD Kutim Basti Sanggalangi, langsung melakukan kunjungan ke PT Indominco untuk mengali informasi-informasi yang dibutuhkan.
Saat turun pansus Basti didampingi sejumlah rekan sesama anggota dewan yakni Novel T Paembonan, Masdari Kidang, David Rante dan Piter Palinggi, serta hadir juga instansi terkait yakni DLH, Disnaker, Camat Teluk Pandan, Kades Suka Rahmat dan Kelompok Tani.
“Kunjungan kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat terakhir yang dilakukan bulan Juni lalu. Tujuannya untuk menggali informasi yang dianggap penting, sebagai bahan Pansus untuk menindaklanjuti sengketa lahan ini,” ucap Basti.
Basti mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi yang dinilai sangat penting, bahwa lokasi yang menjadi lahan sengketa dengan luas mencapai 2.750 hektar tidak ada lagi tanam tumbuhnya.“Jadi lahan yang jadi sengketa itu tidak ditemukan lagi tanam tumbuhnya dan sekarang semuanya telah berubah menjadi lubang-lubang tambang,” tuturnya.
Dirinya mengaku bahwa pihaknya kesulitan untuk memperoleh data informasi tambahan terkait titik koordinat dari lahan tersebut.
“Kami minta peta yang dianggap penting ke perusahaan, namun hingga rombongan DPRD bergerak pulang, permintaan kami tidak digubris oleh yang bersangkutan,” terangnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, merasa kecewa dengan sikap perusahaan yang dinilai tidak transparan dan pihaknya akan kembali melaksanakan rapat untuk mempertanyakan sikap PT Indominco.
“Akan ada rapat lanjutan. Kami bekerja sesuai dengan tupoksi dan setelah itu, pansus akan membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan dan saya pikir memang kita harus tegas ke perusahaan. Bagaimana persoalan sengketa lahan antara IMM dan KTKB segera diselesaikan, karena kalau tidak dampaknya bisa masuk ke persoalan hukum,” tegas Basti.(adv/dprd/kutim)