DETAK BORNEO POST, Kutim – Juru Bicara Pansus rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba, Narkotika, Fisikotrapika dan Zat Adiktif lainnya DPRD Kutai Timur (Kutim), Sobirin Bagus memaparkan berbagai hal terkait Raperda tersebut.
Paparan legislator PKB itu disampaikan dalam rapat Paripurna ke-19 DPRD Kutim terkait laporan hasil kerja pansus yang dimaksudkan tersebut, di ruang sidang utama DPRD, Rabu (9/6/2021).
Dijabarkannya, narkotika psikotropika dan zat adiktif (Napza) adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan masyarakat. Secara garis besar Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkoba dan narkotika mengatur upaya pemerintah daerah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Selanjutnya segala upaya, usaha dan tindakan yang dilakukan secara sadar yang bertujuan untuk meniadakan atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika, kemudian penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum,” ucap Sobirin.
Sobirin Bagus menjelaskan bahwa Raperda tersebut memuat 13 bab dan 48 pasal yang mengulas secara rinci mengenai segala upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan napza, dimana terkait pencegahan dimulai dari satuan terkecil yaitu keluarga. “Kemudian mengatur di satuan pendidikan, organisasi masyarakat, instansi pemerintah dan DPRD,”
Untuk masalah pendanaan hingga laporan monitoring dan evaluasi, kata dia, juga telah diatur secara rinci dalam Raperda tersebut. Keterlibatan masyarakat dan komponen pemanfaatan sistem informasi untuk membantu terlaksananya tujuan dasar dari pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan napza juga telah diatur dalam Raperda.
“Raperda ini telah mengatur sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang mungkin saja terjadi dalam proses pelaksanaan Raperda ini, nantinya secara resmi akan menjadi Perda. Sehingga antara dasar hukum yang menjadi landasan Raperda ini hingga penjabaran pasal demi pasal yang terdapat dalam batang tubuh dari Raperda yang telah berjalan,” tandasnya. (ADV)