Dua kali Haering PT Indominco Poktan Tani Karya BersamaTidak Ada Titik Temu

oleh -429 Dilihat
oleh

Detakborneopost.com,Sangatta – Permasalahan sengketa lahan selama kurang lebih 20 tahun antara PT Indominco dan kelompok Tani Karya Bersama sudah dua kali hering yang tidak ada titik temunya, Hering yang di pimpin Basti Sangga Langi bersama komisi A H Hasbullah Yusuf SE.MM, Hj Fitriani, Piter Palinggi, A.Md, bersama SKPD Terkait pada hari selasa (13/06/2023)

Ketua Haering Basti menegaskan bahwa pihak yang hadir dari perusahaan bukan petingginya melainkan staf external yang di berikan mandat hanya sampai keputusan 1,8 M untuk 300 surat untuk selebihnya itu mereka (pihak perusahaan) tidak bisa mengambil keputusan

“Maka pada hari ini kami sarankan pada pihak Indominco agar di bicarakan tingkat tertinggi PT Indominco bisa mengambil keputusan agar persoalan sengketa lahan ini diselesaikan dengan baik yang terpenting masyarakat tidak di rugikan perusahaan tidak rugi,” jelas Basti

Basti menjelaskan persoalan ini win – win solusen saja dan persoalan ini sudah hampir 1 tahun kami garap dari komisi A naik ke panja kami naikan jadi pansus “Sudah dua kali pertemuan pansus belum ada juga titik terang apakah indominco ini mau menyelesaikan atau tidak,”tegasnya

Ia mengatakan bahwa perusahan terlalu terburu-buru saya pikir mari kita bicarakan dengan baik solusi yang terbaik bagaimana sisa dari pada hasil verifikasi pemerintah kabupaten kutai timur pada saat itu jadi kalau saya pikir kalau perusahaan mau ke pengadilan terlalu pagi untuk melakukan penyelesaian di pengadilan

“Saya menginginkan bagaimana caranya mencari solusi,panggil ketua kelompok tani kita bicara kan kira-kira tawarannya berapa dan perusahaan sanggupnya berapa silahkan di bicarakan tidak perlu ke pengadilan,”beber Basti

Basti mengatakan bahwa rapat berikutnya akan menghadirkan Bupati, asisten 1, Kapolres,Dandim,serta Danlanal supaya nanti pas rapat mudah-mudahan perusahaan Indominco mendapatkan hasil kalau itu tidak selesai maka kami adakan pansus tetap berjalan,Maka sesuai SK kami batas waktu yang diberikan, dan pada akhirnya kami membuat rekomendasi ke pemerintah dengan terkait persoalan itu,”tutupnya (adv)

Tinggalkan Balasan