Eks Dewan Kutim Abdi Firdaus Bawa Dugaan Hilangnya 22 Pokir Mantan Legislatif Lama Ke KPK

oleh -530 Dilihat
oleh

“Ketua DPRD Kutim Mendukung Saja Agar Terang Benderang”

Detakborneopost.com, KUTIM –  Abdi Firdaus yang pada pemilihan legislatif 2024 lalu tidak terpilih lagi, mempertanyakan kembali polemik kasus dugaan pokok pikiran (Pokir) bagi 22 mantan anggota DPRD Kutai Timur memasuki episode baru. Mantan Anggota DPRD Kutai Timur, Abdi Firdaus mengancam akan melaporkan dugaan usulan Pokir DPRD yang hilang itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Menindaklanjuti perihal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmy., ST., MT menggelar pertemuan, Senin (5/11) 2024

Untuk mengetahui tindaklanjut dari pertemuan itu, di waktu berbeda media detakborneopost.com mewawancarai eks dewan Kutim Abdi Firdaus, belum lama ini,  Senin (11/11) 2024

keterangan foto : eks DPRD Kutim Abdi Firdaus bawah kasus hilangnya 22 prokir dewan lama ke ranah KPK

“Dari hasil pertemuan lalu terkait dugaan hilangnya 22 Pokir mantan anggota dewan lalu tidak mencapai kesepakatan yang berarti, dari jalannya rapat pembahasan sempat ada penawaran solusi  agar Pokir mereka yang hilang dialokasikan di APBD Perubahan 2025.

“Kita ditawarkan solusi bahwa Pokir itu dialokasikan di APBD Perubahan 2025. Jelas saya dengan teman-teman purna tugas (mantan anggota dewan) dengan tegas sepakat menolak itu. Sebab itu haknya anggota DPRD baru. Kita maunya Pokir itu dikembalikan di APBD Perubahan 2024. Jika tidak, kami akan laporkan TAPD ke KPK,” tegas Abdi Firdaus kepada wartawan.

Dia juga menyayangkan tidak adanya petinggi TAPD hadir dalam rapat tersebut. Mereka hanya diwakili Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan (P2EP) Bappeda Kutai Timur, Marhadin. “Tiga kali mereka diundang tidak hadir. Hanya kali ini diwakili Pak Marhadin sebagai Kabid di Bappeda,” ucap Abdi Firdaus.

“Karena pemaparan dari Bappeda jelas Pokir itu masih ada, tapi dengan alasan habis untuk membayar multiyears. Sehingga saya anggap ini tidak kooperatif dan kami akan melaporkan ini ke KPK,” sambungnya.

Dia menduga hilangnya Pokir 22 anggota DPRD Kutai Timur periode 2019-2024 itu terdapat unsur kesengajaan. “Hilangnya Pokir ini ada dugaan kesengajaan untuk membayar proyek multiyears,” ungkapnya.

Pokir merupakan usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat yang dananya bersumber dari APBD. Pokir sah dan memiliki landasan hukum, di antarnya diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi menyatakan mendukung rencana mantan anggota dewan melaporkan kasus dugaan hilangnya Pokir itu ke KPK. “Enggak apa-apa, itu opsi bagus malahan. Ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Karena aspirasi masyarakat itu memang harus diperjuangkan. Sejauh itu formal silakan, kita dukung,” tegas politikus PKS ini.

Meski demikian, pihaknya akan kembali memanggil TAPD untuk membahas persoalan itu. Dia yakin, TAPD akan hadir dalam pertemuan berikutnya. “Ini tadi baru pembahasan, baru dikumpulkan fakta-faktanya. Saya sendiri baru sekali menerima informasi untuk dikumpulkan teman-teman DPRD. Jelas kami panggil. Kami rapat TAPD pasti hadir pemerintah,” pungkasnya.(tim/adv/dprd Kutim)

Tinggalkan Balasan