Faizal Rachman Dorong Pemerintah Menjalankan Perda Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2022

oleh -275 Dilihat
oleh
Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman

DETAKBORNEO.COM|SANGATTA- Lahirnya peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan yang saat ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat,salah satu pasal dalam perda tersebut menyebutkan ada kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan dan peningkatan kualitas tenaga kerja daerah agar mampu bersaing dalam dunia industri Ketenagakerjaan.

“Dalam pasal 5 ayat 1 di sebutkan, pemerintah melakukan pembinaan,pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja, dilakukan lewat Balai Latihan Kerja (BLK) dan itu perlu anggaran kan,” ujar anggota DPRD Kutim Faizal Rachman, Selasa (08/11/2022)

Kemudian, Dengan di terbitkanya Perda,politisi dari PDI Perjuangan ini menyebut, secara otomatis memberikan kewajiban untuk segera di laksanakan oleh pemerintah, salah satunya terkait dukungan anggaran kepada BLK yang dimiliki Disnakertrans. Selain itu, di tahun 2023 dirinya akan masuk dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD, untuk itu, dirinya juga akan terus mengawal agar program tersebut bisa di realisasikan, agar bisa segera di laksanakan.

“Perda ini sudah terbit, kewajiban kita kalau menyuruh dinas terkait untuk melaksanakan kegiatan lain, berarti support anggarannya juga harus jelas, makanya kita akan cek ada nggak alokasi dana ke sana (BLK)” imbuhnya.

Untuk diketahui Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam pasal 3 menyebutkan, pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ketenagakerjaan di daerah berdasarkan undang-undang, yang meliputi, melaksanakan perencanaan, menyediakan informasi, melaksanakan pelatihan, pemagangan dan produktifitas kerja, penyaluran, pembinaan dan menjaga hubungan industrial serta kesejahteraan tenaga kerja.(Adv-DPRD)

Tinggalkan Balasan