Hasil Itwil Kabupaten Kutim Sebagian Besar Menjadi Temuan

oleh -569 Dilihat
oleh

“Terkait Penyimpangan Dugaan  Penggunaan Dana Desa”

Keterangan foto: Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Trisno, akui hasil audit anggaran desa dapati banyak temuan penyimpangan dalam penggunaan

Detakborneopost.com, Kutai Timur –  Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terhadap pengelolaan keuangan desa, dari 80 kepala desa yang diaudit tahun ini, hampir separuhnya didapati temuan  administrasi keuangan, terutama terkait pengelolaan dan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana.

Sementara melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim menegaskan bahwa pengembalian dana desa yang disalahgunakan oleh aparatur desa tidak menghapus unsur pidana dari pelanggaran yang terjadi.

Untuk itu, Senin (24/11) 2025, Detakborneopost.com mengkonfirmasi  Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Trisno,  mengatakan  pengembalian itu sebenarnya tidak menghilangkan unsur pidana, tetapi menjadi pertimbangan lebih kepada meringankan

“Kalau umpamanya dalam 141 desa, yang temuan itu hanya satu atau dua itu menurut saya hal wajar. Tetapi kalau kita lihat, hampir 50 persen temuan ini, berarti ada sesuatu bukan hanya pada level pelaksana tetapi dalam level pembinaan. Itu ada sesuatu yang perlu dievaluasi dan diperbaiki,” terang Trisno.

Trisno menegaskan, temuan penyelewengan dana desa ini bukan semata-mata pelanggaran hukum, tetapi menjadi bahan evaluasi dan pembinaan.

Trisno mengungkapkan hal ini terjadi karena kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan keuangan desa masih kurang memadai. Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa regulasi pengelolaan keuangan yang selama ini menjadi acuan dalam pemeriksaan keuangan desa masih perlu disempurnakan

Pemkab Kutim pun melakukan sinkronisasi regulasi dan pembinaan SDM aparatur desa antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) dan Itwil.

“Jadi memang, kita perlu dilakukan penguatan kapasitas sumber daya aparatur desa terkait pengelolaan keuangan baik dalam hal kebijakan maupun pengelolaan teknisnya. Kebijakan berarti penguatan kapabilitas dan pengetahuan bagi kepala desa dan dari pengelola keuangannya,” jelasnya.

Langkah ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan desa lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.

Trisno menambahkan, potensi perampasan aset bisa dilakukan setelah putusan pengadilan jika dana yang disalahgunakan tidak dikembalikan.(adv/Diskominfo Staper Kutim)