Jika Calon Siswa Tidak Diterima Sekolah Negeri Sarankan Ke Swasta

oleh -578 Dilihat
oleh

Detakborneopost.com, KUTAI TIMUR – Dalam meminimalisir para calon siswa baru yang tidak diterima pada sekolah pilihannya balik berdasarkan favorit, unggulan, indeks prestasi dan zonasi sejauh ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Sistem Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diatur melalui
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan aturannya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51/2018, kemudian peraturan ini telah disempurnakan melalui Permendikbud Nomor 44/2019. PPDB merupakan sistem seleksi calon siswa baru yang diterapkan pada setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Namun masih saja menuai polemik dikalangan orang tua murid yang tetap bersikeras menginginkan para anak – anaknya masuk sebagai siswa sekolahan negeri.

Menyikapi akan hal itu, saat diwawancarai Kepala Seksi (Kasi) SMA dan SLB pada Dinas Pendidikan Kabupaten  Kutai Timur (Kutim) Wagiman mengungkapkan dirinya turut prihatin akan permasalahan teresebut dalam setiap tahunnya terutama menghadapi sistem rekutmen melalui PPDB.

Wagiman berpendapat secara pribadinya saat diwawancarai  secara terpisah jika dirinya selaku orang tua apabila anaknya tidak lolos pada PPDB sekolahan Negeri ia lebih memilih lajur sekolah swasta.

“Walau bagaimanapun keberlanjutan pendidikan mereka jangan sampai terabaikan demi masa depannya. Jangan karena mengikuti kehendak akhirnya memicu hambatan pada proses pengeyaman pendidikan anak – anak kita,” jelas Wagiman

Menurut Wagiman di Sangatta – Kutim  banyak juga sekolahan swasta yang berkualitas dan setara dengan sekolahan negeri. “Akan tetapi saya tetap menghargai keputusan orang tua agar dapat menyekolahkan anak – anaknya pada sekolahan negeri,” jelasnya.

Dirinya menjabarkan keberadaan sekolahan swasta dapat menjadi formulasi alternatif pilihan. “Kebanyakan saya perhatikan dari permasalahan yang ada iya kalau anak-anak mereka dalam mengikuti PPDB dapat sukses berjalan kalau tidak apa mesti mereka harus menunggu hingga tahun depan ia kalau tahun depan jalan juga lancar kalau sama saja. Maka dari itu tidak ada pilihan lain, jika bijaksana memikirkan pendidikan mereka mau tidak mau, suka tidak suka mengharuskan di sekolahan swasta,” terang Wagiman.

Wagiman turut hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim terutama dalam mengatasi sistem PPDB yang diketahui banyak anak masyarakat yang masih tidak tertampung.”Adapun dari hasil RDP itu berdasarkan notulen yakni rekomendasi dari anggota DPRD Kutim untuk membuka ruang kelas baru yang akan dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),” ucap Kasi SMA dan SLB Kadisdikbud Kutim itu.

Dengan demikian Wagiman tetap menjalankan dan membawa amanat hasil di RDP yang diketahui oleh Kepala Sekolah (Kepsek), pengawas, korwil termasuk perwakilan orang tua murid dan dibackup langsung oleh Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas yang turut memimpin RDP

“Berdasarkan keputusan itu, saya secepatnya akan langsung menghadap Kadisdikbud Provinsi Kaltim terkait pembukaan ruang kelas baru. Demi keberlanjutan pendidikan para generasi penerus bangsa kita yang ada di Kutim,” ucapnya.

Karena menurutnya segala sesuatu hasil rekomendasi (notulen) yang diusulkan keputusan tertingginya ada pada kewenangan Disdikbud Tingkat (Tk) Kaltim, jadi tidak bisa serta merta dalam hal ini Disdikbud Kutim yang memutuskan sepihak.(adv/Diskominfo Staper Kutim)

Tinggalkan Balasan