
Detakborneopost.com, KUTAI TIMUR – Para Kepala Desa (Kades) yang baru saja dilantik mendapatkan kabar baik.
Kabar baik yang dimaksudkan segenap Kades turut mendapatkan kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini diberikan Pemkab Kutim mengingat peran kepala desa yang sangat vital dalam upaya membantu pembangunan daerah dari tingkat desa.
Terkait akan pemberian jaminan BPJS, jurnalis secara terpisah menanyakan langsung kepada Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), DR H Kasmidi Bulang ST MM, dimasa senggangnya Minggu (2/7/2023).
Orang nomor duanya Kutim dalam pernyataan wawancara ponselnya membenarkan adanya kebijakan ini dan menyebut bahwa prosesnya sudah berjalan.“Oh iya, memang benar, Pemkab Kutim akan memberikan kades dan perangkatnya BPJS Ketenagakerjaan dan sudah masuk tahap membahas Momerandum Of Understanding (MoU),” ujar Wabup Kasmidi Bulang.
Wabup Kasmidi Bulang juga mengatakan jaminan BPJS ternyata tidak hanya sebatas diperuntukan kepada Kades saja akan tetapi juga ketua RT. “Saya berharap jaminan ini akan bermanfaat bagi kades dan ketua RT sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik lagi,” katanya.
Ia menambahkan,dengan adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan mampu memberikan motivasi dalam upaya meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.”Yang mana dalam prosesnya dalam hal ini Pemkab Kutim telah melaksanakan pemberian BPJS terhitung di tahun 2023 ini,” jelas Wabup Kasmidi Bulang.
Wabup Kasmidi Bulang kembali menegaskan peluncuran BPJS sudah mulai tahun 2023. “Sehingga dapat meningkatkan semangat kades dan perangkatnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMPDes) Yuriansyah, mengaku saat ini sedang melakukan inventarisasi perangkat desa.
Inventarisasi ini nantinya dimaksudkan untuk mengetahui jumlah dan identitas kades, perangkat desa, dan ketua RT yang akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sambil menunggu proses Mou dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pihak pemerintah daerah dengan BPJS,” ujarnya. (adv/Diskominfo Staper)