Kasus Pelanggaran Pilkada Di Hentikan Advokasi ARMY Laporkan 5 Oknum Bawaslu

oleh -205 Dilihat
oleh

keterangan foto : Perwakilan lawyer ARMY Abdul tegakan kebenaran dalam perkara perlanggaran pilkada Kutim 2024 yang mengarah pada paslon – 01 KB – Kinsu terkait temuan aktivitas pencetakan baliho di rumjab wabup Kutim

detakborneo.com, Kutai Timur – Tim advokasi (lawyer) calon bupati dan wakil bupati (cabup/cawabup) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) drs H Ardiansyah Sulaiman., M.Si dan H Mahyunadi, SE., M.Si atas ketidak profesionalan pihak Bawaslu yang menghentikan proses pelanggaran pilkada Kutim 2024

Hal ini bermula dari beredarnya temuan video di medsos terkait penyalahgunaan fasilitas aset negara yakni, rumah jabatan wakil bupati (wabup) Kutim kedapatan aktivitas percetakan baliho cabup/cawabup 01, DR H Kasmidi Bulang, ST., MM dan H Lulu Kinsu, S.Ak (KB – Kinsu).

Pihak advokasi ARMY sebenarnya telah lebih dahulu melayangkan laporan pelanggaran tersebut kepada pihak Bawaslu.

Seiring perkembangan dari kasus tersebut, mengejutkannya lagi  Bawaslu usai menerima laporan lawyer ARMY dan langsung melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan dalam menjalankan kewenangannya, alhasil diluar dugaan kasus yang dilaporkan tersebut malah  dihentikan dengan alasan tidak memenuhi syarat berdasarkan dari Gakkumdu.

Atas kejanggalan tersebut tim advokasi ARMY tidak puas atas kinerja tindaklanjut mendalam perkara pelanggaran itu, langkah berikutnya kejadian ini selain di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Kutim juga Bawaslu provinsi dan pusat.

Pada keterangan persnya, Jumat (18/10) 2024 melalui perwakilan tim advokasi ARMY Abdul kadir Sah MH pihaknya juga melaporkan 5 oknum anggota Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam meneggakan kebenaran diatas rasa keadilan demokrasi, kuasa hukum ARMY Abdul Kadir tidak bekerja sendirian turut didampingi Munir Perdana, Edison, Robert, Firmansyah, Agusriansyah, dan Haidir.

“Kami telah melaporkan 5 oknum anggota Bawaslu ke DKPP agar dapat dilakukan proses pemeriksaan kode etiknya,” tegas perwakilan lawyer ARMY.

Keterangan foto : Advokasi ARMY usut tuntas pelanggaran Pilkada Kutim

Abdul Karim tidak habis pikir Bawaslu berkenaan denan perihal tersebut tidak menyertakan rincian hasil pemeriksaan sedetail – detailnya. Atas dasar apa juga mengatakan tidak memenuhi unsur indikasi pelanggaran pilkada yang terjadi ?

Dirinya berharap agar ke depan semua pelanggaran bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu secara profesional. Pasalnya, Bawaslu merupakan garda terdepan untuk menyelamatkan demokrasi. “Tegakkan lah walau langit runtuh,” katanya.

Sementara itu, Munir Perdana mengatakan ketidakprofesionalan akan memicu pelaksanaan pilkada terganggu. “Sampai lubang semut pun akan kami jemput,” katanya.

Sebelumnya, tim hukum KB-Kinsu juga memberikan tanggapan terkait permasalah yang tengah gempar di Kutim. Bahkan pihaknya juga melakukan pelaporan dugaan ASN yang dianggap tidak netral.(aji/rin)

Tinggalkan Balasan