
Detakborneopost.com, KUTIM – Terkait berapa besaran kisaran penetapan Upah Minimun (UMP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ditahun 2023, sejauh ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sudirman Latief masih menunggu penetapan UMP dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Penetapan UMP ini nantinya yang akan menjadi acuan Disnakertrans bersama Dewan Pengupah Kutim membahas besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim 2023 mendatang. “Kita menunggu ketetapan provinsi terlebih dahulu, kalau sudah ada (Nilai UMP), akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pengupahan untuk melakukan perumusan,” jelas Sudirman Latief, saat diwawancarai Selasa (25/7/2023).
Sudirman Latief mengatakan, berkaca dari tahun sebelumnya nilai UMK Kutim menggunakan formulasi yang telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.
Selain itu, dimasukkan pula presentasi inflasi sehingga UMK Kutim 2022 ditetapkan sebesar Rp3.175.443 oleh Dewan Pengupahan. “Penentuan UMK tahun lalu begitu cara dapatnya, seluruh pihak langsung memberikan persetujuan tanpa ada penolakan,” jelasnya.
Ia berharap agar UMK di 2023 yang bakal ditetapkan pada November ini juga bisa memberikan nominal yang diterima oleh semua pihak.
Terlebih nilai UMK Kutim juga mengalami kenaikan dan lebih besar dari UMP Kaltim. “Kita pastinya berharap untuk terus naik, dan juga inflasi pasti berperan terhadap kenaikan UMK Kutim,” bebernya.(adv/Diskominfo Staper Kutim)