Ketua DPRD Kutim, Joni Pertahankan Kampung Sidrap Masuk Kutim Berdasarkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005

oleh -397 Dilihat
oleh

Detakborneopost.com,SANGATTA – Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Perluasan Batas Wilayah Yang Ada Di Kota Bontang Dengan Kabupaten Kutai Timur (KUTIM) Dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, Begitu Pula Halnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Akan mempertahankan Kampung Sidrap bagian wilayah Kutai Timur

Permasalahan kampung Sidrap yang berkepanjangan dan Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, S,.Sos mendengar kabar terkait Pemerintah kota Bontang yang telah menggandeng kuasa hukum untuk menggugat Pemerintah kabupaten Kutai timur ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA) atas peralihan status Kampung Sidrap ke wilayah kota Bontang.

Ketua DPRD Kutim dengan tegas Joni langsung menyatakan bahwa DPRD Kutim tetap mempertahankan kampung Sidrap sesuai dengan Permendagri nomor 25 tahun 2005.

“Yah DPRD Kutim bersama pemkab akan tetap mempertahankan (Kampung Sidrap) yang telah disepakati bersama yang dikuatkan dengan Permendagri nomor 25 tahun 2005,” terang nya, usai pimpin rapat paripurna pada Senin (10/7/2023).

Dan apabila ternyata aturan tersebut bisa dirubah oleh pemerintah pusat, mau tidak mau pihaknya harus rela, sebab ia juga menilai polemik tapal batas Kutim dengan Bontang itu sudah di tahap serius.

“Artinya ini tidak main-main, ini serius, makanya kita juga serius tetap bertahan dengan acuan Pemendagri nomor 25 tahun 2005,” bebernya.

Dia juga mengaku bersama Pemerintah daerah (Pemda) telah menandatangi penolakan Kampung sidram menjadi kawasan Kota Bontang. Dimana Kutim tidak akan memberikan Kampung Sidrap tersebut apabila aturan Permendagri nomor 25 tajun 2005 itu belum berubah.

Seandainya aturan tersebut berubah, pasti ada turunannya dan akan diperjelas kembali tapal batas Kutai Timur dan Bontang.

Pihaknya tidak melarang soal langkah yang diambil oleh Pemkot Bontang tersebut.

“Kita kan taat aturan, aturan menyampaikan bahwa batas Kutim di sana (Kampung sidrap masuk wilayah Kutim) sesuai Permendagri nomo 25 tahun 2005,” tutup ketua DPRD Kutim (adv/dprd/Kutim)

Tinggalkan Balasan