
“Batalnya Lelang Dan Harus Tender Ulang Picu Aksi Protes Warga Tebar Baliho Tanam Pohon Pisang Di Jalan”
Detakborneopost.com.com, KUTAI TIMUR – Usai Bupati Kutai Timur (Kutim), Drs H Ardiansyah Sulaiman M.Si, Kamis (3/8/2023) menyampaikan nota pengantar pemerintah mengenai rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS, Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna Ke-21, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, sempat diwarnai hujan intrupsi dari beberapa perwakilan anggota DPRD Kutim
Yang pertama Ketua Komisi C DPRD Kutim H Adi Sutianto DS S.AP, mempertanyakan kepada Bupati terkait pembatalan tender pengerjaan jalan Poros Simpang 4 Polsek sampai dengan simpang 3 Bangun Jaya Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang seharusnya telah dimenangkan namun pada akhirnya terjadi pembatalan tender
Mengetahui akan hal itu, H Adi Sutianto sempat memanggil kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim, Aqla untuk meminta penjelasan
Yang mana menurut aqla pada penjelasan pengerjaan jalan tersebut yang telah di sepakati masuk dalam progres Multi Years Contract (MYC) tahun 2023 dan 2024 mendatang, tidak dibatalkan akan tetapi akan ditender ulang, dengan alasan ada persyaratan administrasi yang terlewatkan.
Sementara dari perkembangan dilapangan masyarakat setempat telah menebar banyak baliho hingga tanda tangan bahkan menanami badan jalan dengan pohon pisang sebagai aksi protes atas menanti jawaban Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait kepastian jalanan itu tersentuh perbaikan.(adv/dprd/kutim)