Komisi A DPRD Sayid Anjas Sampaikan Hasil Pansus Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

oleh -336 Dilihat
oleh

Detakborneopost.com, KUTIM – Sebelum Bupati Kutai Timur (Kutim), Drs H Ardiansyah Sulaiman M.Si menyampaikan Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, pada Kamis (24/7/2023) belum lama ini, terlebih dahulu para peserta rapat paripurna DPRD Kutim mendengarkan langsung Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022,  yang dibacakan langsung oleh Komisi B DPRD Kutim Sayid Anjas laporan hasil kerjanya, setelah melalui proses pembahasan, menghasilkan penyempurnaan Raperda tersebut menjadi Perda.

Sayid Anjas menegaskan berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara pada pasal 321 ayat 1, gubernur/ Bupati menyampaikan Raperda tentang ketentuan pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Kegiatan rapat pansus telah diatur dan ditetapkan dalam Jadwal Kegiatan Badan Musyawarah Bulan Juni dan Juli 2023. Pansus melakukan rapat dengan Inspektorat sebagai penanggungjawab temuan LHP dan pansus juga mengundang OPD-OPD yang mendapat temuan BPK RI,” terangnya.

Dirinya mengatakan pansus telah melakukan pembahasan yang di fokuskan menjadi 2 (dua) bagian yakni, Laporan Realisasi APBD tahun 2022 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.a/LHP/XIX/SMD/5/2023 dan Nomor 18.b/LHP/XIX/SMD/5/2023. ““Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022 terdiri dari, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan,”ucap Sayid Anjas.

Saat Saydi Anjas menyampaikan hasil laporan pansus terhadap pertanggung jawaban APBD tahun 2022 turut diperdengarkan di hadapan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati (Wabup), DR H Kasmidi Bulang ST MM, Ketua DPRD Kutim, Joni., S.Sos, Wakil Ketua I, Asti Mazar., SE., M.Si, Wakil Ketua II, Arfan SE., M.Si (adv/dprd/kutim)

Tinggalkan Balasan