DETAKBORNEOPOST.COM, TARAKAN – MUI Kaltara Menganjurkan, Bacaan Shalat di Masjid Dipersingkat. Menanggapi fatwa MUI Pusat soal virus corona.
Pada hari Selasa, (17/3/2020) MUI Pusat telah mengeluarkan beberapa fatwa terkait dengan Covid-19.
Diantaranya ialah, mengenai peraturan sholat lima waktu dan sholat jum’at berjamaah.
Serta anjuran terkait kebersihan lingkungan di wilayah Masjid.
Wakil Ketua MUI Kaltara, Syamsi Sarman, yang dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020), menerangkan bahwa sejauh ini MUI kaltara belum mengeluarkan edaran resmi.
Syamsi menghimbau, masjid-masjid tetap mengikuti fatwa dari MUI Pusat dan surat eradan dari Bupati atau Walikota, yang ada di Kaltara.
“Kaltara MUI-nya belum mengeluarkan keputusan apapun, kalau Tarakan sudah jadi satu dengan edarannya Wali kota bahwa kegiatan di mesjid baik itu Rawatib maupun Jumat tetap dilakssanakan seperti biasa,” ucapnya.
Selanjutnya, mengenai surat edaran walikota yang patut diperhatikan mengenai aktivitas di Masjid.
“Beberapa catatan seperti menyediakan sabun di tempat wudhu, masing-masing membawa sajadah, bagi yang sakit sebaiknya tidak ke mesjid, sebaiknya juga mesjid tidak memakai karpet lebih baik langsung keramik supaya lebih mudah di pel sehari 3-5 kali jadi jauh lebih aman ketimbang pakai karpet,” tambahnya.
Selain itu, untuk mengantisipasi potensi kontak langsung dalam waktu yang cukup lama, MUI Kaltara menganjurkan bacaan salat berjamaah dipersingkat.
“Kalau kita mengacu Fatwa MUI pusat tetap melakukan kegiatan ibadah di mesjid termasuk salat jumat cuman memang dihimbau untuk tidak terlalu panjang bacaan salatnya dan khotbahnya di persingkat,” tutupnya.