DETAK BORNEO POST, Kutim – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di DPRD Kutai Timur (Kutim) sampaikan tahapan kerja. Pada paripurna Ke-36 DPRD Kutim tentang penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus terhadap Raperda RPJMD Kutim Tahun 2021-2026 dan pengesahaanya, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Selasa (31/8/2021).
Paripurna Ke-36 DPRD Kutim yang di pimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni tersebut juga turut dihadiri Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang, Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar, beserta anggota DPRD Kutim dan Kepala OPD Pemkab Kutim.
Ketua Pansus Raperda RPJMD Kabupaten Kutim Tahun 2021-2026, Agusriansyah mengatkan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
“Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan pemerintah daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah dengan prinsip-prinsip meliputi satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangannya masing-masing. Mengintegrasikan rencana tata ruang dan rencana pembangunan daerah dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dengan dinamika daerah dan nasional,” Kata Agusriansyah.
Pada kesempatannya Agusriansyah menjelaskan secara terperinci tahapan tahapan kerja Pansus Raperda RPJMD Kabupaten Kutim, dimulai dari tanggal 27 Agustus 2021 dibentuk panitia RPJMD Kabupaten Kutim tahun 2021-2026, yang termuat dalam surat keputusan pimpinan DPRD Kutim Nomor 6 Tahun 2021, dihari yang sama Pansus Raperda RPJMD melaksanakan rapat internal bersama Bappeda dan Bagian Hukum Pemkab Kutim untuk melakukan koordinasi.
“Secara rinci laporan rapat Pansus adalah sebagai berikut pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 yang dihadiri oleh Pansus Raperda RPJMD dan tim dari pemerintah menyepakati sekedul Pansus sekaligus membahas Bab 2 dan Bab 3 dari rencana akhir RPJMD 2001-2026 , Sabtu 28 Agustus 2021 Pansus Raperda RPJMD 2021-2026 bersama pemerintahan membahas Bab 4 dan Bab 5 RPJMD 2021-2026, hari Ahad tanggal 29 Agustus 2021 melanjutkan pembahasan bab 6 dan 7 Raperda RPJMD,” ungkapnya. (ADV)