Pemkab dan DPRD Kutim Sahkan Perda RPJMD

oleh -563 Dilihat
oleh
RAMPUNG. RPJMD Kutim 2021-2026 telah rampung dibahas dan disahkan menjadi Perda. Baik Pemkab maupun DPRD Kutim sudah sepakat mengenai isi dokumen tersebut. DETAK DORNEO POST.COM

DETAK BORNEO POST, Kutim – DPRD Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar rapat paripurna ke 36 di Gedung DPRD Kutim, Selasa (31/8/2021) pagi. Agenda utama adalah penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) tentang Rencana Pembangunan Jangka Mennegah Daerah (RPJMD) Kutim 2021-2026 sekaligus pengesahannya.

Hasilnya, seluruh fraksi yang ada di DPRD menyetujui Raperda RPJMD 2021-2026 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ditemui usai menggelar rapat paripurna, Ketua Pansus RPJMD 2021-2026 Agusriansyah Ridwan mengungkapkan, pihaknya menyampaikan ada 12 poin rekomendasi pansus yang disampaikan kepada pemerintah yang dianggap paling penting. Seperti bagaimana optimisme Pemerintah dalam meningkatkan APBD dengan cara menggenjot peningkatan PAD.

“Misalnya di persoalan Infrastruktur, kita menginginkan ada grand desainnya. Misalnya ada beberapa ruas jalan yang butuh pemeliharaan dan berapa yang membutuhkan pembangunan,” ucapnya.

Sehingga beberapa tahun kedepan pembangunan ruas jalan yang menjadi tangung jawab Kabupaten bisa diselesaikan. Terlebih dalam pembangunan infrastruktur jalan ada tiga tanggung jawab yakni, Pusat, provensi dan kabupaten.

“Misalnya infrastruktur jalan yang di tangung APBD berjalan yang di tanggung provensi juga jalan dan termaksud juga yang bisa di alokasikan di DAK untuk inpastruktur jalan nasional,” imbuhnya.

Demikan halnya dengan masalah listrik dan air bersih betul-betul harus dibuatkan grand desain oleh pemerintah. Agar semua masalah yang ada dapat terpetakan dengan baik. Langkah penyelesaian pun akan tepat sasaran nantinya. “Termaksud sawit, bagimana turunannya itu, potensi pelabuhan kita, baik kenyamukan maupun KIPI Maloy supaya itu betul-betul diprogres setiap tahunnya agar kita ada target-target pelaksanaannya itu kapan,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan RPJMD itu merupakan hal yang wajib bagi pemerintahan yang baru selama periodenya berlangsung.

“Jadi perlima tahun itu harus ada perubahan yang berkaitan dengan visi misi yang disampikan oleh Pemerintah daerah terpilih. Itu intinya dan hari ini harus di sahkan,” kata Kasmidi Bulang kepada sejumlah awak media.

Diakuinya, dalam Perda tersebut sebenarnya sebagain isi RPJMD merupakan lanjutan dari RPJMD sebelumnya dan beberapa penambahan seperti prioritas pembangunan.

“Mungkin kemarin ada yang kurang kita tambah di kegiatan. Itu juga dibahas di DPRD Kutim, selaku pembuat Peraturan Daerah yang memang sudah menjadi ranah DPRD. Tentunya acuannya ketika kami bersosialisasi dan ketika kami terpilih,” ucapnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan