Pemkab Kutim Minta Perusahaan Berkewajiban Serap 80 Persen Tenaga Kerja

oleh -430 Dilihat
oleh

Detakborneo.com, KUTIM – Dalam menekan angka pengangguran di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang dapat saja memicu tingkat kemiskinan dan berdampak pada gejala sosial yang dapat mengakibatkan tindak kriminalitas

Maka dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melalui  Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutim menuangkan perda nomor 1 tahun 2022 yang mengatur terkait  Penyelenggaraaan Ketenagakerjaan.

Hal ini dipertegas langsung oleh Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latief. “Yang mana kami berupaya serius dalam  mewujudkan visi misi Bupati – Wabup dalam penyerapan puluhan ribu tenaga kerja,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui wawancara via Whatsapp (WA), Jumat (28/7/2023).

Ia mengungkapkan baik Pemkab Kutim yang turut berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutim memberlakukan bagi karyawan luar daerah yang sudah satu tahun bekerja di Kutim, wajib berdomisili di Kutim sesuai perda kependudukan.

Dalam aturan Perda perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur diwajibkan menyerap tenaga kerja sebesar 80 persen.

“Kedua perda ini saling berkaitan. Makanya ditegaskan, karyawan yang diprioritaskan bekerja di perusahaan harus berdomisili Kutim,” kata anggota Komisi A DPRD Kutim Sayyid Anjas saat ditemui wartawan sebelumnya di Sekretariat DPRD Kutim.

Sehingga suka atau tidak suka, pendatang atau karyawan perusahaan yang sudah menetap dan bekerja di Kutim diwajibkan ber-KTP Kutim. “Ini menegaskan bahwa tenaga kerja lokal harus diprioritaskan. Dibuktikan dengan domisili dari kartu identitasnya,” tutur ketua Fraksi Golkar itu.

Menurut dia, kebijakan itu tidak hanya berlaku bagi pencari kerja baru. Melainkan seluruh karyawan di kabupaten ini wajib untuk merealisasikan. “Baik karyawan lama maupun karyawan baru,” tegasnya.

Dengan demikian, pihak perusahaan harus memfasilitasi karyawan yang belum mengurus administrasi pindah penduduk. Apabila tidak mengindahkan, maka perusahaan dianggap lalai dalam mengikuti aturan yang berlaku di kabupaten ini.

“Silakan pihak perusahaan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), terkait pengurusan administrasi pindah domisili karyawannya,” imbuhnya.

Sebab jika tidak merealisasikan, ada sanksi yang menanti perusahaan tersebut. Ya, sanksi berupa dengan Rp 10 juta per orang akan dibebankan kepada perusahaan dimaksud.

“Kalau semakin banyak karyawan dari suatu perusahaan yang belum pindah domisili, maka semakin besar juga denda yang diberikan dan dibebankan kepada perusahaan itu,” ungkapnya.

Adapun tujuan dari kedua perda itu, yakni untuk memaksimalkan potensi pajak. Sehingga tidak dialihkan pada daerah domisili asal karyawan tersebut. Terutama yang bekerja di Kutim tapi domisilinya masih dari luar.

“Pajak ini kan berdampak pada kenaikan pendapatan asli daerah. Apalagi kalau karyawan itu membeli kendaraan, tentu pajaknya masuk ke daerah juga,” tutup Anjas. (adv/Diskominfo Staper Kutim)

Tinggalkan Balasan