
Detakborneopost.com, KUTIM – Bagi atlet penerima rewad wajib menyepakati bersama dengan penandatanganan melalui surat pernyataan untuk senantiasa tetap membela kutim pada event selanjutnya. Jika enggan menandatangani aturan tersebut dipastikan tidak akan menerima bonus rewad.
Upaya ini bertujuan untuk mengantisipasi atlet yang bersangkutan agar tidak berpindah mewakili daerah lain.

Menurut ketua KONI Kutim, Rudi Hartono bagi para atlet yang telah mengisi dan menandatangani siapa surat pernyataan. “Maka bonus akan segera kami transfer kepada atlet yang bersangkutan,” terang sang nakhoda KONI Kutim.
Sementara Wakil bupati DR. H.Kasmidi Bulang, ST., MM mengatakan bahwa atlet yang sudah menandatangani surat pernyataan akan mengikat atlet tersebut, jangan setelah di berikan bonus karena sudah punya nama, beralih ke daerah lain. “Kita setengah mati menjadikan atlet tersebut, setelah punya nama karena meraih medali, saat dibutuhkan membela daerah lain,” ucap orang nomor duanya di teras Pemkab Kutim ini.
Wabup yang juga ketua PASI Kaltim mengatakan bahwa ini dilakukan demi Kutim. “Artinya surat pernyataan yang telah disepakati bersifat mengikat atlet, hal ini untuk kepentingan bersama bukan kepentingan pribadi,” ucap Kasmidi Bulang.
Pernyataan tegas akan aturan yang mengikat kalangan atlet itu dipertegas langsung Wabup Kutim Kasmidi Bulang saat memberikan arahan kepada Cabor-cabor penerima bonus, di Cafe Gautama Jl H.Masdar Sangatta Utara, Kamis, (14/7/2023)
Senada dengan Kadispora Kutim Basrie sangat mendukung pemberian bonus atlet melalui langkah kebijakan Pemkab Kutim baik atas pernyataan Wabup dan Ketua KONI dalam memberikan keterikatan kontrak dengan isi petisi pernyataan atlet. “Jadi setelah ditandatangani surat pernyataan termaksud setelah draf dinyatakan lengkap barulah bonus atlet secara simbolis kita berikan,” ujar Kadispora Kutim.(adv/Diskominfo Staper Kutim)