Penurunan APBD Kutim 2026  Sekkab Rizali Evaluasi Matangkan Kemampuan Fisikal

oleh -255 Dilihat
oleh

Keterangan foto: (iist) Merosotnya nilai APBD Kutim tahun 2026, Sekkab matangkan dan maksimalkan pengelolaan

Detakborneopost.com, Kutai Timur – Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terancam mengalami penurunan, akibat pemangkasan keuangan daerah yang signifikan.

Setelah sebelumnya disampaikan Bupati Kabupaten Kutim, drs H Ardiansyah Sulaiman M.Si hal ini senada dan dipertegas kembali oleh Sekretaris Daerah Kutim Rizali Hadi, saat dikonfirmasi, Selasa (2/12) 2025

“Asumsi kami rencana anggaran di angka 11 triliun. Sekarang, kalau anggaran menurun, belanja pegawai terutama untuk TPP itu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” terangnya

Sekkab Kutim ini mengatakan,
penurunan belanja pegawai diakibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 akan mengalami pemangkasan signifikan.

Diakuinya memang belum ada wacana resmi terkait penurunan TPP ASN tersebut. Namun, melihat proyeksi APBD yang mengalami penurunan, akan berpengaruh terhadap besaran TPP ASN Kutai Timur.

‎”Untuk tahun 2026, kita betul-betul harus pres sekali, harus memperhitungkan betul kemampuan keuangan fiskal kita,” terangnya.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 ada sebanyak 5.676 ASN di Kutai Timur.

Kemudian, di tahun 2024 seluruh honorer dengan jumlah 4.303 diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai negeri sipil (PNS) baru dengan 280 formasi.

Dengan demikian Pemkab Kutim mengeluarkan belanja pegawai dalam tahun anggaran 2025 mencapai proyeksi Rp2,3 triliun atau 20,7 persen dari APBD.

‎”Saat ini kami masih menghitung kembali komposisi ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK,” ujar Rizali.

Lebih lanjut, Rizali mengatakan belanja wajib seperti gaji tidak akan mengalami perubahan karena ditetapkan dari pusat.
Namun, menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan kepastian mengenai besaran anggaran yang dapat dialokasikan untuk belanja pegawai secara umum.

‎”Tapi belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD, itu jadi dasar kami,” tutupnya. (adv/Diskominfo Staper Kutim)