Perda Retribusi Diharap Hindarkan Praktik Calo

oleh -545 Dilihat
oleh
Perda Retribusi Diharap Hindarkan Praktik Calo

DETAK BORNEO POST, KUTIM – Perda retribusi diharap hindarkan praktik calo. Pelayanan publik diharapkan dapat diberikan Pemkab Kutai Timur (Kutim) dengan sebaik-baiknya. Salah satunya dengan menghilangkan praktik calo serta menertibkan tata kelola perizinan usaha. Semuanya dapat diatur dalam Perda Retribusi.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Siang Geah saat menyampaikan pandangan pihaknya terhadap Raperda perubahan tiga Perda retribusi di Paripurna DPRD Kutim, Selasa (4/5/2021).

Perubahan tiga Perda retribusi yang dia maKsud, yakni nomor 10, 09, 08 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, retribusi Jasa Usaha, dan retribusi jasa umum.

“Pemerintah juga diminta tegas dan cermat melindungi masyarakat dari praktek calo yang meresahkan masyarakat serta menertibkan tata kelola perizinan usaha,” ujarnya.

Dengan adanya perubahan Perda tersebut, Fraksi PDI-P berharap, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan retribusi yang diterima guna menunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Untuk memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat,” kata politisi PDI-P ini. (ADV)

Tinggalkan Balasan