Sayid Anjas, Penertiban Reklame Bisa Masuk Ke Kas Daerah

oleh -404 Dilihat
oleh

Detakborneopost.com, Sangatta – Adanya Papan Reklame Yang Berada Di Trotoar dan Bahu Jalan Tidak Memiliki Ijin Menjadi Perhatian Oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur (Kutim) tahun 2022, Sayid Anjas mengatakan segera di robohkan untuk ditertibkan.

“Kami serahkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim. Kami tidak bisa mengatur ke dinas mana dan kami tidak sampai ke bidang teknisnya,” ucap Sayid Anjas saat di wawancarai melalui handphone, Minggu (02/07/2023)

Sayid Anjas mengungkapkan pihak Bapenda menyampaikan perobohan reklame tanpa ijin tersebut, bukan tanggungan pihaknya. Namun hanya sebatas pemungutan pajaknya saja.

“Mereka (Bapenda) juga siap merobohkan papan reklame tersebut asalkan ada instruksi dari Bupati dan selagi diberi anggaran untuk merobohkan,” tegasnya

Menurut Anjas untuk perobohan reklame itu harusnya melibatkan satpol PP dan BPBD, namun untuk teknisnya biar menjadi urusan Bapenda.

“Dari beberapa papan reklame itu ada juga beberapa punya pemerintah daerah kabupaten Kutai Timur, Bahkan DPRD Kutim saja ada, nah tinggal Bapenda yang tentukan teknisnya seperti apa,” ungkap nya

Disinggung terkait perobohan reklame itu dilibatkan pihak ketiga, Sayid Anjas mengaku itu ide yang bagus, sehingga besi hasil perobohannya bisa dilelang.

“Ide bagus itu kalau besinya kita lelang saja. Kita lelang aja ke kontraktor, siapa yang mau merobohkan. Dari hasil lelang itu bisa lagi masuk di kas daerah,” tutup politisi Golkar Sayid Anjas (adv/dprd/Kutim)

Tinggalkan Balasan