
Keterangan foto: Pemdes Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan sukses menggelar sidang isbat nikah tahun 2025
Detakborneopost, Kutai Timur – Baru saja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Disdukcapil Kutim bekerjasama dengan,Kemenag Kutim,pengadilan Agama kutim dan pemerintah desa (pemdes) Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) baru saja menggelar Sidang Isbat Nikah Tahun 2025 yang dipusatkan di BPU Kantor Desa Danau Redan.
Yang mana pelaksanaan sidang Isbat Nikah itu tak hanya berlangsung di Desa Danau Rendan akan tetapi juga Desa Martadinata.
Kegiatan tersebut sekaligus terobosan inovasi koloborasi bersama Disdukcapil Kabupaten Kutim melalui pelayanan terpadu isbat Nikah melalui istilah PETERPIN
Pelayanan Isbat Nikah dilaksanakan berkesinambungan terhitung dari tahun 2023, 2024 dan 2025
Sebelumnya pelayanan telah berlangsung di Kecamatan Muara Ancalong,Muara Bengkal Long Mesangat,Muara Wahau dan Telen.
Pada pelaksanaannya, sebanyak
14 pasangan mengikuti sidang isbat nikah. Berbeda dari mekanisme biasanya di mana masyarakat harus datang ke Pangkalan Balai, pemerintah justru menghadirkan layanan langsung di lokasi.
“Kalau biasanya masyarakat harus datang ke Pengadilan Agama di Pangkalan Balai, sekarang kita yang datang. Tugas kami memudahkan masyarakat, bukan menyulitkan,” ujar Pendamping KUA Kecamatan Teluk Pandan Rustan Afendi, S.Pd.I saat mengulas kembali kepada awak media Detakborneopost.com, Kamis (27/11) 2025.
Sementara saat dihubungi via ponselnya di hari yang sama
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kutim Jumeah, S.Sos., M.M, menegaskan bahwa sidang isbat nikah merupakan salah satu program strategis yang telah dilaksanakan di periode sebelumnya dan kembali dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali untuk membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah.
Legalitas pernikahan itu sangat penting. Untuk keperluan haji, umrah, membuat paspor, hingga urusan administrasi keluarga, semuanya membutuhkan buku nikah. Karena itu, sejak periode sebelumnya kami mengadakan program isbat nikah ini untuk memudahkan masyarakat,” jelas Jumeah
Dirinya, menekankan bahwa pernikahan yang sah secara agama namun belum tercatat secara negara dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama terkait hak waris maupun administrasi kependudukan.
Program ini menjadi bukti nyata komitmen Disdukcapil dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam urusan administrasi pernikahan. Dengan adanya legalitas yang kuat, diharapkan masyarakat dapat mengakses layanan negara secara lebih luas dan terjamin.
Saat Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat sambutan hangat dari masyarakat desa Danau Redan yang merasa terbantu dengan hadirnya layanan langsung di desa,” tandas Jumeah. (adv/Diskominfo Staper Kutim)
