
Detakborneopost.com, KUTIM – Terjawab sudah apa yang menjadi keinginan para tenaga kesehatan formasi tahun 2022 yang saat itu masih berstatus kini telah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional.
Hal ini sesuai dengan harapan dan visi misi priode kepemimpinan pasangan Bupati Kutai Timur Drs H Ardiansyah Sulaiman M.Si bersama Wabupnya DR H Kasmidi Bulang ST MM yang baru saja secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 441 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, bertempat di Ruang Meranti Setkab Kutim, Senin (26/6/2023) pagi, lalu.
Adanya penyerahan SK PPPK dibenarkan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah saat dikonfirmasi secara terpisah, Rabu (13/7/2022). “
Penjaringan PPPK formasi tahun 2022 terlaksana dengan transparan dan akuntabel dengan System Computer Assisted Test (CAT) UNBK sehingga terhindar dari praktik-praktik yang tidak baik. Peserta diseleksi secara ketat dan diuji kompetensi by system, sehingga PPPK yang menerima SK, merupakan orang-orang yang terseleksi secara murni dari kemampuan masing-masing,” terang orang nomor satunya di Pemkab Kutim secara gamblang.
Bupati “petahana” ini menyampaikan kepada 441 PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 yang baru saja menerima SK agar mampu berkinerja lebih baik lagi, dengan sikap percaya diri menunjukkan jati dirinya sebagai ASN pemerintahan.
“ASN mendarma baktikan dirinya untuk masyarakat, mendarma baktikan dirinya sebagai abdi negara, abdi pemerintah oleh karenanya ini dijadikan komitmen dalam menjalankan tugas,” ungkap Bupati Ardiansyah.
Bupati Ardiansyah menegaskan selain menunjukkan kinerja terbaiknya, ia juga berharap sebagai abdi negara dapat menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam bekerja guna memberikan pelayanan publik yang bermutu.
“Begitu menjadi ASN harus lebih baik lagi. Secara Formal nanti ada penilaian dari atasan,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris BKPSDM Kutim Akhmad Tarmiji melaporkan, Adapun jumlah formasi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 yaitu 446, namun ada beberapa yang mundur dari formasi tersebut.
“Formasi terdiri dari peserta yang lulus mengikuti seleksi kesehatan PPPK sebanyak 446 orang. Kemudian, yang mengundurkan diri sebanyak 5 orang. Selanjutnya, PPPK yang ditetapkan Pertek Nomor Induk ditetapkan TMT 1 April sebanyak 441 orang,” terangnya.(adv/Diskominfo Staper Kutim)
Resmi Sebanyak 174 Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Kutim Dilantik Bupati
Kaltimonline.com, KUTIM – Sebelum memasuki penghujung akhir jabatannya di tahun 2024 pasangan Bupati dan Wabup Kutim Drs Ardiansyah Sulaiman M.Si beserta DR H Kasmidi Bulang ST MM memenuhi janjinya melalui jalannya prosesi pelantikan 174 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Yang mana jalannya pelantikan tersebut dirangkaikan dengan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023, Senin (26/6/2023), baru – baru ini
Bertempat di Ruang Meranti Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, acara tersebut turut dihadiri para pejabat tinggi Pemkab Kutim, yakni Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono, dan Plt. Asisten III Didi Herdiansyah, serta perangkat daerah lainnya.
Untuk itu wartawan mencoba mengutip kembali ulasan Bupati Kutim, Drs Ardiansyah Sulaiman M.Si secara terpisah Kamis (13/7/2023) dalam sambutannya saat itu, pertama – tama turut memberikan ucapan selamat kepada para PNS yang dilantik hari itu. “Saya berpesan agar kiranya tugas yang diamanahkan melalui jabatan yang diberikan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya abdi negara,” terang orang nomor satunya di gedung putih Pemkab Kutim.
“Pertama-tama saya ucapkan selamat kepada para PNS yang diangkat kedalam Jabatan Fungsional baik melalui pengangkatan pertama maupun perpindahan dari jabatan lain. Saya minta kepada Saudara, untuk dapat bekerja dengan sepenuh hati, dedikasi serta bertanggung jawab sesuai dengan tugas jabatan yang saudara emban,” ucap Ardiansyah.
Sehubungan dengan mulai diberlakukannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dirinya juga berharap para pejabat fungsional bisa lebih termotivasi dan lebih focus dalam bekerja guna mencapai target kinerja organisasi perangkat daerahnya masing-masing.
“karena sudah tidak lagi dipusingkan dengan urusan menyusun Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan angka kredit diperoleh dari konversi predikat kinerja yang dinilai oleh Pejabat Penilai Kinerja atau atasan langsungnya,” ulasnya.
Ardiansyah menyebut saat ini jabatan fungsional tidak lagi dipandang sebelah mata, dimana selain memiliki pola karir yang lebih fleksibel, serta kelas jabatan yang lebih tinggi dari Jabatan Pelaksana, “banyak PNS dari jabatan pelaksana yang ingin beralih ke jabatan fungsional,” bebernya.
Terakhir Bupati mengingatkan, perihal pentingnya Core value ‘BerAKHLAK’ kepada seluruh ASN yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Dimana salah satu nilai penting didalamnya yaitu Berorientasi Pelayanan.
“Hal ini penting untuk selalu ditumbuh kembangkan didalam jiwa setiap ASN Kutai Timur agar selalu memiliki semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya tanpa memandang suku, ras dan agama,” tutup Bupati Ardiansyah.(Adv/Diskominfo Staper Kutim)