Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 pada 17 November 2024. Berdasarkan hasil pengumuman tersebut, peserta yang memperoleh kode “P/L” dinyatakan memenuhi nilai ambang batas dan berhak melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur menjelaskan bahwa peserta dengan kode “P” juga memenuhi ambang batas, namun tidak berada di peringkat terbaik. Sementara itu, peserta yang tidak hadir atau yang keterangan hasil ujian SKD-nya kosong dinyatakan gugur.
Peserta yang lulus pada tahap SKD diwajibkan memilih lokasi ujian melalui akun SSCASN BKN pada 23–25 November 2024. Panitia seleksi juga mengingatkan agar peserta memperhatikan setiap informasi terkait seleksi dan menghindari janji kelulusan dengan imbalan tertentu, yang dapat merugikan pihak peserta.
Pemerintah Kabupaten Kutim menekankan bahwa seluruh proses seleksi CPNS dilakukan secara transparan dan profesional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengakses website resmi BKPSDM Kutai Timur atau mengikuti akun Instagram @bkpsdmkutaitimur.
Sekretaris Daerah Kutai Timur menegaskan, kelalaian dalam memahami pengumuman ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta. Oleh karena itu, peserta diminta mencermati setiap informasi agar tidak kehilangan kesempatan. Pengumuman ini menjadi langkah awal penting menuju pengadaan CPNS yang profesional dan transparan sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. (Adv)