Pemkab Kutim bersama DPRD Resmi Sepakati Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

oleh -725 Dilihat
oleh

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar pada Senin (11/11/2024) di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.

Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan pencapaian penting dalam komitmen Pemkab Kutim dan DPRD untuk menghasilkan regulasi yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Rizali juga menggarisbawahi bahwa meskipun ada perbedaan pandangan dalam pembahasan, hal tersebut adalah bagian dari proses demokrasi yang konstruktif.

“Pengesahan ini bukan hanya formalitas, tetapi simbol kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menciptakan peraturan yang benar-benar efektif dalam melindungi masyarakat,” jelas Rizali.

Raperda ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dalam menghadapi risiko kebakaran. Proses pembahasan yang melibatkan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Rizali Hadi berharap bahwa setelah pengesahan Perda ini, semua pihak, terutama SKPD terkait, dapat segera bergerak dalam menyiapkan langkah-langkah implementasi yang konkret. Langkah-langkah ini mencakup sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan kebakaran serta kesiapan tanggap darurat. Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat agar bersama-sama dapat mencegah dan mengurangi risiko kebakaran.

“Kami berharap Perda ini dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Timur, meningkatkan ketertiban dan menjaga keselamatan bersama,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan