AHK Soroti Penerapan Peraturan Ganti Rugi Lingkungan

oleh -866 Dilihat
oleh

ANGATTA – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim), Agus Hari Kesuma (AHK), menyoroti pentingnya menyesuaikan penerapan aturan ganti rugi pencemaran lingkungan dengan kebutuhan masyarakat terdampak.

Dalam pertemuannya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), AHK menyatakan bahwa meskipun aturan yang ditetapkan pemerintah pusat sudah sah, penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

“Walaupun aturan ini sudah benar menurut pemerintah pusat, kami di sini berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Mereka membutuhkan solusi yang lebih cepat dan praktis. Tidak bisa hanya mengandalkan prosedur yang rumit dan lama,” ujar AHK saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

AHK menjelaskan bahwa DLH telah memberikan saran agar ganti rugi dimasukkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia menilai bahwa solusi tersebut kurang tepat jika dilihat dari sisi kebutuhan masyarakat yang merasakan dampak pencemaran secara langsung. Sebagai pemerintah daerah yang berhubungan langsung dengan rakyat, AHK menekankan pentingnya mencari solusi yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah daerah harus bisa mencari solusi win-win. Meskipun aturan dari pemerintah pusat sudah sah dan berlaku, penerapannya harus lebih memperhatikan kondisi konkret yang dihadapi oleh masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, AHK mendorong DLH untuk berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam masalah pencemaran lingkungan. Ia mengusulkan agar program pengelolaan lingkungan bisa dijalankan secara swakelola oleh perusahaan-perusahaan yang terlibat, agar dampak positifnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Masyarakat kan maunya yang simpel dan langsung dirasakan manfaatnya,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan