SANGATTA, DETAKBORNEOPOST.COM – Perusahaan dilarang beroperasi, jika 25 persen karyawan terpapar Covid-19. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 366/659/BPBD/VI/2021
- Sebelumnya
- 1
- …
- 41
- 42
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

