DPMDes Kutim Sosialisasikan Permendagi No. 96 Tahun 2017

oleh -237 Dilihat
oleh

“Bertujuan Mendokumentasikan Setiap Kegiatan Kerja Sama Yang Tertuang Dalam MoU Desa Dengan Pihak Ketiga”

Keterangan foto: (ist) Kepala Bidang (Kabid) Kerjasama Desa, Zainal Abidin kedepan DPMDes Kutim dokumentasi setiap program kerjasama di setiap desa dan kecamatan

Detakborneopost.com, Kutai Timur – Demi tertatanya kesepahaman Kerja Sama,  Memorandum of Understanding (MoU) desa dengan pihak ketiga dapat berjalan dengan baik sekaligus terdokumentasikan.

Maka dari itu, Kepala Bidang (Kabid) Kerjasama Desa, Zainal Abidin, menegaskan sosialisasi ini penting untuk memastikan dokumen kerjasama antara desa dan pihak ketiga berdasarkan mekanisme sekaligus terpublikasi (dokumentasi).

“Selama ini dokumen MOU dan administrasi masih dipegang desa atau perusahaan, sehingga pendampingan DPMDes sangat diperlukan,” jelas Zainal, Kamis (20/11) 2025

Zainal mengungkapkan  rencana sosialisasi akan digelar akhir November hingga awal Desember, untuk menyiapkan 141 desa yang terlibat. Selain desa, pihak perusahaan dan instansi terkait, termasuk UPTD kehutanan, akan diundang. Tujuannya adalah sinkronisasi data dan pemahaman tata kelola kerjasama desa.

Menurut Zainal, sosialisasi juga bertujuan agar program kerjasama desa berjalan efektif meski anggaran terbatas.

“Kami ingin memastikan semua kerjasama memiliki dokumentasi lengkap agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” bebernya.

Program ini mencakup kerjasama antar-desa, kerjasama desa dengan pihak ketiga, dan pembangunan kawasan perdesaan. DPMDes akan mendampingi proses mulai dari MOU hingga pelaksanaan program, sehingga manfaatnya sampai ke masyarakat.

Zainal menyampaikan harapannya terhadap sosialisasi mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola potensi desa dan kerjasama dengan perusahaan, serta memberikan transparansi bagi semua pihak yang terlibat dalam pembangunan desa.(adv/Diskominfo Staper Kutim)