Kutim Berlakukan PPKM Level 3

oleh -229 Dilihat
oleh
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di temui Awak Media usai vicon Senin, (5/7/2021). Di depan Kantor Dinas Kominfo Perstik Kutim. Detak Borneo Post.com. Poto adv

DETAK BORNEO POST, SANGATTA – Kutim berlakukan PPKM Level 3 hal itu disampaikan saat Vicon (Video Conference) dengan pimpinan dan manajemen perusahaan di 14 Kecamatan, yang ada di Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang menyebutkan, sesuai dengan intruksi Gubernur yang wajib diteruskan.

“Selain itu, Bupati Kutai Timur juga ada edaran yang harus diteruskan ke Satgas Kecamatan dan untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim,” jelasnya pada media online Detak Borneo Post. Senin, (5/7/2021). Di depan Kantor Dinas Kominfo Perstik Kutim.

Kasmidi juga mengatakan, mulai tanggal 3 sampai 20 Juli secara serentak berusaha memutus mata rantai. Kita ketahui bersama, penyebarannya sangat mudah. Kemarin saja kita ada 79 orang, mudah-mudahan bisa kita cegah. Tegasnya.

Kutim Berlakukan PPKM Level 3

Ia juga menyampaikan, untuk pelaku usaha untuk bisa mengurangi jumlah pengunjung ke Cafe atau tempat usaha, agar bisa menghindari kerumunan, yang akan mempercepat penyebaran virus di masyarakat.

“Untuk pelaku usaha bisa saja terus buka, asal menggunakan sistem take away begitu juga kegiatannya, hanya bisa sampai jam 9 malam,” ujarnya.

Bagi pelaku usaha yang masih melanggar intruksi dari Bupati Kutim, akan ada sanksi baik teguran maupun sanksi yang lebih berat.

Wabup juga menghimbau, memutus rantai penyebaran Covd-19 adalah tugas kita bersama tanpa terkecuali. Agar Kutai Timur terbebas dari melonjaknya kasus terkonfirmasi positif virus Covid-19. (adv)

Tinggalkan Balasan