DETAK BORNEO POST, Kutim – Lahan pasca tambang lebih baik dibuat Perda. Lahan pasca tambang di Kutai Timur (Kutim) jadi perhatian serius anggota DPRD Kutim. Menurutnya untuk menanggulangi permasalahan yang timbul dari lahan bekas pertambangan di Kutim, dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan lahan pasca tambang.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rahmadani mengatakan, dengan adanya perda pasca tambang akan ada aturan serta landasan hukum yang jelas terhadap pengelolaan lahan bekas pertambangan.
Dikhawatirkan, setelah berakhirnya perusahaan industri pertambangan di Kutim akan terjadi konflik di tengah masyarakat karena saling ingin menguasai ataupun mengelola lahan pasca tambang.
“Perda Pasca Tambang itu harus ada, ini masalah. Sekarang belum masalah karena belum ribut,” ujarnya belum lama ini.
Ia mencontohkan, lahan tambang milik PT KPC yang luasnya mencapai ribuan hektar akan jadi masalah di tengah-tengah masyarakat jika suatu saat kontrak kerjanya berakhir. Karena belum jelas akan dikelola oleh siapa, bagaimana dan digunakan untuk apa.
Untuk itu, Ketua komisi C DPRD Kutim ini mengusulkan agar lahan bekas tambang dibuatkan Perda agar bisa dikelola oleh masyarakat. Bisa saja nanti digarap oleh kelompok tani dengan bekerja sama dengan Perusahaan Daerah (Perusda).
Tujuannya, agar ada kontribusi dari segi pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. “Alangkah baiknya, ada beberapa kelompok pekebunan dan pertanian yang ada di Kutai Timur ini diberi izin untuk menggunakan lahan itu, tapi dengan kerja sama dengan Perusda,” tutupnya. (ADV)