SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah melakukan transisi dari e-Katalog elektronik versi 5 ke versi 6, sesuai Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Nomor 10 Tahun 2024. Proses ini memengaruhi pengadaan barang dan jasa, terutama terkait katalog lokal yang sudah diterbitkan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Kutim, Masrianto Suriansyah, menyampaikan bahwa 16 katalog lokal, yang mencakup kebutuhan seperti alat kebersihan, buku, cetak, dan jasa konstruksi, terkena dampak langsung dari perubahan sistem ini.
“Proses ini memang sedang berjalan dan sedikit berdampak terhadap pengadaan barang dan jasa di daerah, khususnya untuk katalog lokal,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.
Masrianto menjelaskan, salah satu kendala utama yang dihadapi selama proses transisi adalah kurangnya panduan konkret dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kami masih mempelajari sistem ini, dan hingga saat ini, panduan teknis secara lengkap dari LKPP belum kami terima. Namun, kami yakin versi 6 ini menawarkan peningkatan dari segi pelayanan dan efisiensi dibandingkan versi sebelumnya,” jelasnya.
Meski menghadapi tantangan, Masrianto optimis bahwa sistem baru ini akan memperbaiki proses pengadaan di Kutai Timur.
“Versi 6 memiliki fitur yang lebih baik dan akan mempermudah pengadaan barang dan jasa. Kami berharap transisi ini berjalan lancar sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.
Dengan transisi ini, Pemkab Kutai Timur berkomitmen untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa demi memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tepat waktu. Pengadaan melalui e-katalog dinilai lebih efisien dibandingkan metode tender tradisional, yang biasanya memakan waktu lebih lama.
“Kami terus berkoordinasi dengan LKPP untuk memastikan bahwa seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal, dan gangguan yang terjadi bisa segera diatasi,” tutupnya. (Adv)